Minggu, 28 April 2013

Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)


Hello Sobat, bagaimana keadaan Anda hari ini? Semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT. Amien. Pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi mengenai proses pengurusan P-IRT. Artikel ini saya peroleh dari kegiatan Blogwalking…
P-IRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT. Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.

A.       Pengajuan Permohonan P-IRT
Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan P-IRT.  Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut

a.        Syarat –Syarat Pendaftaran Penyuluhan Perusahaan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman, antara lain
1.      Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku 2 lembar
2.      Menyerahkan pas foto 4 x 6 cm, 3 lembar
3.      Menyerahkan fotokopi surat pendaftaran industri kecil
4.      Menyerahkan contoh label setiap jenis yang diproduksi masing-masing 2 lembar yang siap untuk dicetak
5.      Label yang diserahkan minimal mencantumkan sbb: Nama jenis Makanan/Minuman, Nama merk dagang, Isi/Netto/Berat Bersih, Komposisi, Nama dan Alamat Perusahaan, Tanggal Kadaluarsa, Kode Produksi, Nomor P-IRT
6.      Biaya penyuluhan sebesar Rp 125.000,-
7.      SPP-IRT dapat dikeluarkan apabila ybs sudah mengikuti penyuluhan
8.      Retribusi per nomor IRT sebesar Rp 175.000,-
9.      Peta lokasi sebanyak 2 lembar
10.  Denah bangunan sebanyak 2 lembar
11.  Menyerahkan contoh masing-masing produk
12.  Surat keterangan dari Puskesmas setempat

b.        Permohonan Rekomendasi Ijin Edar Makanan Dan Minuman Industri Rumah Tangga
c.        Surat Pernyataan Pemilik Industri Untuk Tidak Akan Menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang
d.        Data Isian Perusahaan Makanan Minuman Industri Rumah Tangga
e.        Data Produk Makanan

B.        Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah pengajuan permohonan P-IRT masuk, akan dilaksanakan penyuluhan seputar keamanan pangan. Biasanya penyuluhan dilaksanakan kepada sekitar 20 industri pemohon sekaligus. Materinya kurang lebih seputar cara pengolahan bahan yang baik, penyakit pangan, sanitasi, undang-undang, pengawasan pangan, dll. Apabila telah mengikuti penyuluhan tersebut, maka diterbitkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

C.        Pemeriksaan Tempat Usaha
Petugas dari Dinkes selanjutnya akan melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, dan lainnya sudah dilaksanakan dengan baik oleh industri sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan.

D.       Penerbitan Sertifikat P-IRT
Apabila hasil pemeriksaan tempat usaha dinilai cukup baik, terbitlah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang. Apabila pemilik melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku tentang keamanan pangan, maka SPP-IRT akan dicabut.

Kayuh Baimbai Mambangun Banua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar