SIUP dan TDP merupakan syarat
wajib yang harus dimiliki bagi orang yang mau mendirikan usaha berbadan hukum
CV, PT, FA dan koperasi. Bukti ini penting dimiliki sebagai bukti bahwa usaha
anda memang benar-benar ada.Denagn memiliki SIUP dan TDP berarti usaha anda
telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah setempat,Langsung saja mari kita
simak cara mendapatkanya
(Bentuk Perusahaan Badan Hukum a.l : CV, PT, FA dan Koperasi)
(Bentuk Perusahaan Badan Hukum a.l : CV, PT, FA dan Koperasi)
1. Surat Keterangan Tempat Usaha
dari Desa :1 lbr
2. Surat Keterangan Tempat
Usaha dari Kepala Pasar apabila usahanya berada dilokasi Pasar. : 1 lbr
3. Foto copy Sertifikat Tanah
: 1 bendel/set.
4. Foto copy Perjanjian sewa /
kontrak apabila tempat usahanya menyewa/mengontrak : 1 lbr / set
5. Surat Pernyataan tidak
keberatan untuk digunakan tempat usaha dagang apabila sertifikat tanah bukan
atas nama pemohon :1 lbr
6. Materai @ Rp.6.000 : 2 bh
7. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam
putih : 2 lbr
8. Stop map :3 lbr
9. Surat Keterangan hasil survey
lokasi tempat usaha (apabila diperlukan)
10. Foto copy KTP : 2 lbr
10. Foto copy KTP : 2 lbr
11. Akte Pendirian / Notaris
yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat untuk Perusahaan berbentuk CV dan
Pengesahan dari Kehakiman Pusat untuk Perusahaan berbentuk PT :2 lbr / set
HATI-HATI uang Pungli
“Kayuh Baimbai Mambangun Banua”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar