Hello para TPL
IKM yang lagi melakukan kegiatan blogwalking dan tanpa sengaja Anda pun
terdampar di blog saya ini. Saya senang Anda berkunjung di blog saya. Kali ini
saya akan menulis tentang fungsi seorang Tenaga Penyuluh Lapangan Industri
Kecil dan Menengah. Adapun fungsi TPL IKM adalah sebagai berikut :
a.
Penyusunan
rencana kerja penyuluhan/pendampingan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.
Pelaksanaan
penyuluhan terhadap IKM melalui kunjungan tatap muka baik secara individu
maupun secara kelompok, temu lapangan, temu wicara, dan temu bisnis
c.
Pembimbingan/pendampingan
usaha IKM dalam penerapan sistem manajemen mutu, manajemen lingkungan,
manajemen usaha, dan menyusun rencana pengembangan usaha
d.
Penumbuhan
usaha IKM melalui pencarian pangsa pasar, akses permodalan, peluang usaha,
pemasok bahan baku, dan pelaksanaan teknologi informasi
e.
Pembinaan
usaha IKM melalui pengembangan desain, kemasan, pengembangan tenaga kerja IKM
dan organisasi usaha IKM
f.
Pengembangan
usaha IKM melalui pembentukan institusi usaha IKM seperti Koperasi, KUB,
Asosiasi, dll sebagai wadah pengembangan usaha dan mempromosikan produk-produk
industri
g.
Pemberian
fasilitas kepada pengusaha IKM di wilayah tugasnya melalui akses informasi
usaha dan penyebarluasan kebijakan pengembangan IKM
h.
Apabila
dalam melakukan penyuluhan/pendampingan mengalami kesulitan yang bersifat
teknis, maka TPL IKM dapat berkonsultasi dengan Unit Pendidikan, Balai
Besar/Baristand di lingkungan Kementerian Perindustrian RI
i.
Menyusun
program dan kegiatan dalam bentuk proposal untuk pengembangan IKM
j.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap IKM yang dibina
“Kayuh Baimbai Mambangun Banua”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar