Assalamu’alaikum…
Sobat, bagaimana keadaan Anda hari ini? Semoga selalu di berkahi oleh Allah
SWT. Amien. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin berbagi artikel mengenai
suatu sistem peminjaman uang yang bisa di bilang baru. Artikel ini saya peroleh
dari hasil Blogwalking.
Masalah
urgent bagi calon wirausaha dan wirausaha adalah bagaimana sih dapat
modal?modal yang bener-bener aman dari riba.Mau pinjem bank pasti enggak
mungkinlah karena itu jelas-jelas riba(pembahasan haramnya bank konvensional
dan bank syariah bisa diliat di www.pengusahamuslim.com),mau pinjem
kerabat,...wah juga kerabat bukan orang kaya.Lantas dapet modal dari mana?dan
bagaimana cara dapatnya?apa sih solusinya?
Maka
sebagian orang akan menjawab bahwa salah satu solusinya adalah pake
sistem Al mudharabah.Memang benar Al mudharabah adalah salah satu cara
mendapatkan modal untuk usaha atau memulai usaha.Mungkin ada dari sebagian
pembaca tidak paham apa sih Al mudharabah,oleh karena itu akan kami jelas saja
secara singkat bagaimana sistem Al mudharabah
Secara
singkat Al mudharabah adalah sebuah sistem mendapatkan dana dimana ada dua
pihak yang terlibat(bagi hasil).Pihak pertama,pihak pengelola modal dan pihak
yang kedua adalah pihak pemilik modal dan keuntungan diperoleh dari bagi hasil
laba yang diperoleh si pihak pengelola modal.Jika usaha terjadi kerugian maka
akan ditanggung oleh kedua belah pihak. (pembahasan lebih lanjut tentang Al
mudharabah bisa diliat di.www.pengusahamuslim.com)
Lantas?
Sistem
Al mudharabah adalah solusi dalam permodalan usaha namun timbul masalah penting
disini
1.bagi
investor atau pemilik modal,mempunyai masalah untuk menginvestasikan
uangnnya,masalahnya:apakah uang saya bisa dikelola?apakah uang yang saya
investasikan akan menghasilkan keuntungan?apakah dia mampu menjalankan
usahanya?berapa lama saya akan mendapatkan keuntungan?berapa rupiah yang ku
dapatkan dari hasil investasi?
Pertanyaan
diataslah yang harus dijadikan catatan oleh
wirausaha(penjual,pedagang,industriawan dll),mampu enggak memberikan
“kepercayaan/trush”???
2.
bagi wirausaha atau pengelola modal,juga ada masalah,apa itu
masalahnya:bagaimana saya meningkatkan penjualan?mau dikemanakan barang yang
kuproduksi?siapa yang mau beli barang ku?dengan uang investasi harus ku
apakan?bagaimana cara meproduksi secara efisien?bagaimana cara promosinya?yah
mau usaha enggak punya IUI,SIUP dan TDI(weleh-weleh apaan itu lagi),mau usaha
tapi enggak tau berapa ya keuntungan yang saya dapatkan(gimana mau tau lawong
uang pribadi dicampur ama uang)
Bagaimanakah
cara agar mendapatkan kepercayaan dan kemampuan mengelola modal?
Untuk
mengatasi masalah ini maka diperlukannya peran TPL.Pasti ada yang
bertanya-tanya apaan sih TPL?baik,akan kami jelaskan apa itu TPL secara ringkas.TPL/tenaga
penyuluh lapangan adalah tenaga penyuluh yang telah digembleng oleh kementrian
industri selama tiga tahun dengan tujuan ketika lulus mampu membina dan
mengembangkan IKM (industri kecil dan menengah ) di daerah.Skill yang dimiliki
TPL bermacam-macam,ada yang ahli dalam bidang manajemen mutu,tektil,kulit dll.
(pembahasan secara lengkap bisa liat di (http://konsultanmagetan.blogspot.com/).
Disinilah
peran TPL sebagai tenaga penyuluh untuk mengatasi problematika pengusaha dan
investor.TPL akan membimbing IKM/UKM agar usahanya berjalan dengan
lancar.Bentuk bimbingannya adalah memberitahukan bagaimana membuat laporan
keuangan,trik memasarkan produk,membuatkan proposal usaha,proposal
pameran,manajemen produksi,tips packaging dan lain sebagainya(insyallah dibahas
bertahap).TPL akan menyajikan kondisi umum perusahaan kepada Investor sehingga
investor tau bagaimana keuntungan yang didapat dan prospek usaha
tersebut.Laporan untuk investor berisi tentang informasi perusahaan dan
analisa-analisa dari perusahaan tersebut berupa analisa
SWOT,IRR,BEP,BC,pangsa pasar dan lain sebagainya(akan dibahas
bertahap,insyallah).Laporan yang dibuat tersebut diharapkan mampu membuat
investor yakin bahwa investasinya menguntungkan dan bagi pelaku usaha dengan
adanya bimbingan dan pengarahan mampu memaksimalkan laba dan memanfaatkan laba.
Agar
diketahui mana usaha yang mempunyai prospek cerah(go public) maka TPL akan
menerbitkan sebuah sertifikat atau bukti bahwa perusahaan ini mempunyai prospek
cerah.Bagi investor (siapa aja yang ingin investasi uangnya) bisa
menginvestasikan uangnya kepada IKM/UKM yang telah memperoleh sertifikat
tersebut
Keuntungan
akan didapat dari hasil keuntungan perusahaan sesuai dengan kesepakatan/akad
yang terjadi.Sistem penanaman modal bisa berupa lembaran saham sederhana atau
modal tunggal tergantung kondisi IKM/UKM.Bagi yang menggunakan sistem saham
sederhana diperuntukkan untuk IKM/UKM yang membutuhkan modal besar,misal setiap
lembarnya dihargai Rp.5000 atau Rp.20.000.keuntungan akan dibagi sesuai dengan
persantase dari modal yang berikan(bukti kepemilikan modal yakni lembaran saham
sederhana)
Sederetan
konsep inilah yang dinamakan OCOV(one company one village),sinergi antara
TPL(pemerintah),pelaku usaha(IKM/UKM) dan investor (mayarakat) guna mewujudkan
permodalan yang bebas dari riba,Esensi dari OCOV adalah berada disini,dimana
suatu usaha dimiliki oleh masyarakat sekitar atau orang lain via investasi
modal.Dimana industri daerah/desa di sokong oleh permodalan(dimiliki)
masyarakat yang ada di daerah tersebut.Semua orang mampu mendapatkan modal
asalkan punya ide usaha yang briliant dan prospeknya cerah.
Bagi
yang berminat untuk mendapatkan modal silakan hubungi TPL yang ada pada dinas
Perindustrian di daerah anda jikalau tidak ada maka bisa menghubungi TPL yang
bersedia atau silakan buka blog http://konsultanmagetan.blogspot.com/ atau http://duckcaptaincommunity.blogspot.com/.
Saran
dan kritik kami tunggu serta maaf jika ada kesalahan disana sini semoga bahasan
ini bermanfaat dan mampu diterapkan untuk kehidupan yang lebih baik dan
perindustrian yang bebas dari riba.
“Kayuh Baimbai Mambangun Banua”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar