Hello Sobat, bagaimana keadaan Anda hari ini? Semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT. Amien. Pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi mengenai persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan. Artikel ini saya peoleh dari kegiatan Blogwalking…
Mungkin bagi
beberapa orang IMB sangatlah asing. Jarang orang mengetahui apa arti dan
kegunaan IMB kecuali beberapa gelintir orang saja.
IMB
sendiri adalah kependekan dari kata izin mendirikan bangunan atau dalam bahasa
internasional dikenal dengan nama International Maritime Bureau.
IMB
merupakan peraturan yang dibuat pemerintah untuk ijin pendirian bangunan agar
Bangunan yang ada tertata rapi.
Ditinjau
dari sudaut pandang perindustrian adan usaha IMB sangatlah penting bagi mereka
yang akan mendirikan sebuah perusahaan.Contoh usaha yang membutuhkan IMB adalah
usaha HULLER menetap,Budidaya Walet,Usaha pemotongan hewan,ijin usaha
perternakan dan lain-lain.
Oleh
karena itu langsung saja berikut adalah cara kepengurusan IMB:
Persyaratan
Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
1.
Surat Permohonan IMB
2.
Foto copy Surat/Sertifikat Tanah
3.
Foto copy KTP
4.
Foto copy SK IMB yang dimiliki
5.
Gambar Rencana Bangunan
6.
Perhitungan Konstruksi Baja / Beton
7.
Surat Pernyataan Tetangga
8.
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
9.
Ijin Lokasi
“Kayuh Baimbai Mambangun Banua”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar