Minggu, 28 April 2013

Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )


Hello Sobat, bagaimana keadaan Anda hari ini? Semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT. Amien. Pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi mengenai persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan. Artikel ini saya peoleh dari kegiatan Blogwalking…
Mungkin bagi beberapa orang IMB sangatlah asing. Jarang orang mengetahui apa arti dan kegunaan IMB kecuali beberapa gelintir orang saja.
IMB sendiri adalah kependekan dari kata izin mendirikan bangunan atau dalam bahasa internasional dikenal dengan nama International Maritime Bureau.
IMB merupakan peraturan yang dibuat pemerintah untuk ijin pendirian bangunan agar Bangunan yang ada tertata rapi.

Ditinjau dari sudaut pandang perindustrian adan usaha IMB sangatlah penting bagi mereka yang akan mendirikan sebuah perusahaan.Contoh usaha yang membutuhkan IMB adalah usaha HULLER menetap,Budidaya Walet,Usaha pemotongan hewan,ijin usaha perternakan dan lain-lain.
Oleh karena itu langsung saja berikut adalah cara kepengurusan IMB:
Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
1. Surat Permohonan IMB
2. Foto copy Surat/Sertifikat Tanah
3. Foto copy KTP
4. Foto copy SK IMB yang dimiliki
5. Gambar Rencana Bangunan
6. Perhitungan Konstruksi Baja / Beton
7. Surat Pernyataan Tetangga
8. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
9. Ijin Lokasi

Kayuh Baimbai Mambangun Banua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar