Minggu, 28 April 2013

Fungsi TPL IKM

Assaamu’alaikum Wr.Wb
Hello para TPL IKM yang lagi melakukan kegiatan blogwalking dan tanpa sengaja Anda pun terdampar di blog saya ini. Saya senang Anda berkunjung di blog saya. Kali ini saya akan menulis tentang fungsi seorang Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah. Adapun fungsi TPL IKM adalah sebagai berikut :
a.       Penyusunan rencana kerja penyuluhan/pendampingan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Pelaksanaan penyuluhan terhadap IKM melalui kunjungan tatap muka baik secara individu maupun secara kelompok, temu lapangan, temu wicara, dan temu bisnis
c.       Pembimbingan/pendampingan usaha IKM dalam penerapan sistem manajemen mutu, manajemen lingkungan, manajemen usaha, dan menyusun rencana pengembangan usaha

d.      Penumbuhan usaha IKM melalui pencarian pangsa pasar, akses permodalan, peluang usaha, pemasok bahan baku, dan pelaksanaan teknologi informasi
e.       Pembinaan usaha IKM melalui pengembangan desain, kemasan, pengembangan tenaga kerja IKM dan organisasi usaha IKM
f.       Pengembangan usaha IKM melalui pembentukan institusi usaha IKM seperti Koperasi, KUB, Asosiasi, dll sebagai wadah pengembangan usaha dan mempromosikan produk-produk industri
g.      Pemberian fasilitas kepada pengusaha IKM di wilayah tugasnya melalui akses informasi usaha dan penyebarluasan kebijakan pengembangan IKM
h.      Apabila dalam melakukan penyuluhan/pendampingan mengalami kesulitan yang bersifat teknis, maka TPL IKM dapat berkonsultasi dengan Unit Pendidikan, Balai Besar/Baristand di lingkungan Kementerian Perindustrian RI
i.        Menyusun program dan kegiatan dalam bentuk proposal untuk pengembangan IKM
j.        Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IKM yang dibina
Kayuh Baimbai Mambangun Banua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar