Hello Sobat, bagaimana keadaan Anda hari ini? Semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT. Amien. Pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi mengenai proses pengurusan P-IRT. Artikel ini saya peroleh dari kegiatan Blogwalking…
P-IRT
kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan
bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan
makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi
oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan
olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan
memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT.
Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.
A.
Pengajuan Permohonan P-IRT
Pengurusan
dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan
P-IRT. Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa,
dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa
Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar
formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut


